Etika Bisnis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana
kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan
tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk
nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang
adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku
manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku
pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat
penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan
keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi
untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi
penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Etika Profesi Guru
Pengertian Profesi Guru
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari
bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya
mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu
pekerjaan.
Profesi pada hakekatnya adalah sikap yang bijaksana
yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemampuan, teknik
dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribaadian tertentu. Profesi juga
bisa dikatakan sebagai pelayanan jabatan yang bermanfaat dan bernilai bagi
masyarakat sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh
melalui ilmu pengetahuan teoritis secara terstruktur.
Pengertian profesi menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sedangkan Volmer dan Mills
dalam buku Administrasi Pendidikan Kontemporer mengemukakan bahwa pada dasarnya
profesi adalah sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang
diperoleh melalui studi dan training, bertujuan mensuplay ketrampilan melalui
pelayanan dan bimbingan pada orang lain untuk mendapatkan bayaran atau gaji.
Pasal 1 butir 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen menjelaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan
dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Guru professional akan tercermin dalam penampilan
pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam
materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah
keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang
diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan
formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan
keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi
maupun sebagai pemangku profesinya.
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
- memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian bagi guru.
Guru sebagai profesi di Indonesia secara formal
telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang
Yudhoyono, bertepatan dengan acara puncak peringatan Hari Guru Nasional XII,
tanggal 2 Desember 2004.
B.
Syarat-Syarat Profesi Guru
National Education Associatiaon (NEA) (1948) dalam
buku Profesi Keguruan menyarankan syarat-syarat profesi guru :
- Jabatan yang melibatkam kegiatan intelektua
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesiaonal yang laman.
- Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambugan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permaen
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
- Jabatan yang mempuyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Di samping itu, profesi guru juga memerlukan
persyaratan khusus antara lain:
- Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
- Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
- Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
- Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
- Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Atas dasar persyaratan tersebut, maka jabatan
professional seorang guru harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang khusus
mempersiapkan jabatan itu. Demikian pula dengan profesi guru, yang mana harus
ditempuh melalui jenjang pendidikan, seperti Pendidikan Guru Sekolah Dasar
(PGSD), IKIP dan Fakultas Keguruan di luar lembaga IKIP lainnya.
Sumber :
http://fumiki-fujita.blogspot.com/2013/07/makalah-etika-dan-profesi-keguruan.html
http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/2-etika-dalam-bisnis.html
Sumber :
http://fumiki-fujita.blogspot.com/2013/07/makalah-etika-dan-profesi-keguruan.html
http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/2-etika-dalam-bisnis.html
0 komentar:
Posting Komentar