Welcome To my Blog . Enjoy Your reading

Kamis, 18 Desember 2014

Good Ethics, Good Business


TUGAS KELOMPOK 

Adhilla Ghifari
Ayu Wulandari
Nurindri Octariyani
Roro Novita 
Tohir Batin


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana etika dalam bisnis. Karena di dalam berbisnis etika sangatlah diperlukan dengan etika perusahaan dapat mengetahui jati diri kita dan dapat memberikan keputusan apakah kita layak bekerja di perusahaan tersebut atau tidak.
Dengan memegang teguh etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena dengan memiliki etika kita dapat bersaing dengan perusahaan lain tanpa menyakiti pihak manapun.
Etika telah berkembang di kehidupan masyarakat, jika kita dapat mempergunakannya dengan baik maka etika kita akan memberikan dampak yang positif terhadap bisnis kita dan perusahaan orang lain.


BAB I
PENDAHULUAN

Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting.

Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik di lingkup makro maupun di ingkup mikro. Perspektif makro adalah pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebihefektif dan efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Perspektif mikro adalah dalam lingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust kepada orang yang mau diajak kerjasamanya.

BAB II
LANDASAN TEORI

Menurut Para Ahli Menurut Velasques (2002) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

Menurut Steade et al (1984: 701) Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis. Menurut Hill dan Jones (1998) Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.

Menurut Sim (2003) Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Brown dan Petrello (1976) Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh.





BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalm tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari diktat dan jurnal yang diberikan oleh dosen . Selain itu penulis juga mencari data melalui media elektronik seperti menonton acara berita di televise yang kebetulan membahas tentang etika dan kode etik (sesuai dengan mata kuliah yang dicari).



BAB IV
PEMBAHASAN

4.1.  Definisi Etika Bisnis

Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita, yaitu :

Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

4.2.  Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis

Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis yaitu:

Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama ini lebih sering ditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu.

Etika bisnis bisa menjadi sangat subversife. Subversife karean ia mengunggah, mendorong dan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh – bodohi, dirugikan dan diperlakukan secara tidak adil dan tidak etis oleh praktrek bisnis pihak mana pun. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.

Etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.

Ketiga lingkup dan sasaran etika bisnis ini berkaitan erat satu dengan yang lainnya dan bersama – sama menentukan baik tidaknya, etis tidaknya praktek bisnis tersebut.

4.3.  Prinsip-prinsip Etika Bisnis

Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.

Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :

Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.

Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :

Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.

Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.

Rendah Hati: Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.

Simpatik: Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.

Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.

4.4. Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis

  1. Menuangkan ke dalam Hukum Positif yaitu perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-  Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
  2. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar yaitu kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
  3. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility) yaitu pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
  4. Memelihara Kesepakatan yaitu memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
  5. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar yaitu kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.


KESIMPULAN DAN SARAN


KESIMPULAN :

Dalam berbisnis kita juga harus mempunyai etika. Jika etika kita kurang baik maka orang lain akan menilai anda secara negative. Jika dalam hal sehari – hari kita sudah terbiasa menerapkan etika yang baik maka akan terbiasa atau terbawa hingga kita bekerja.
Etika bisnis merupakan etika profesi yang mempunyai banyak kaitan dengan kegiatan bisnis.
Good business is ethical business, Corporate ethics: a prime business asset. Dalam kode etiknya, kini banyak perusahaan mengakui pentingnya etik untuk bisnis mereka. Good ethics, good business. Keyakinan ini sekarang terbentuk cukup umum. Namun demikian, hal itu tidak berarti bahwa harapan akan sukses boleh menjadi satu-satunya motivasi atau justru menjadi motivasi utama untuk berperilaku etis. Yang baik harus dilakukan karena hal itu baik, bukan karena membuka jalan menuju sukses

SARAN :

Etika bisnis harus kita pertahankan dengan baik agar kita tidak kehilangan klien
Budayakan etika yang baik tidak hanya dalam berbisnis namun dalam kehidupan sehari – hari.
Perusahaan harus lebih meningkatkan lagi etika bisnisnya baik dari atasan maupun bawahannya.


DAFTAR PUSTAKA

 “Good Ethics is Good Business” – Revisited COHEN PAPER (jurnal yang diberikan dosen)
http://beberapadefinisibisnismeurutparaahli.htm
 http://pengertianetikabisnisme+u.htm
 http://wikipedia.com
 http://prinsipetikabisnis_pustakamanajemen.htm
 http://thedreamercontohkasuspelanggaranetikabisnisolehprodukHIT.htm
 http://fajripradadista.wordpress.com/2012/10/15/pengertian-etika-etika-bisnis-dan-penerapan-etika-dalam- kehidupan-sehari-hari/
http://vtastubblefield.wordpress.com/2013/01/30/pentingnya-etika-dalam-berbisnis

Minggu, 09 November 2014

ETIKA BISNIS

Etika Bisnis

Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Etika Profesi Guru

Pengertian Profesi Guru

Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.

Profesi pada hakekatnya adalah sikap yang bijaksana yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribaadian tertentu. Profesi juga bisa dikatakan sebagai pelayanan jabatan yang bermanfaat dan bernilai bagi masyarakat sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui ilmu pengetahuan teoritis secara terstruktur.

Pengertian profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sedangkan Volmer dan Mills dalam buku Administrasi Pendidikan Kontemporer mengemukakan bahwa pada dasarnya profesi adalah sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan mensuplay ketrampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain untuk mendapatkan bayaran atau gaji.

Pasal 1 butir 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).

Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.

Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  3. memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5.  memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian bagi guru.


Guru sebagai profesi di Indonesia secara formal telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, bertepatan dengan acara puncak peringatan Hari Guru Nasional XII, tanggal 2 Desember 2004.

B.     Syarat-Syarat Profesi Guru
National Education Associatiaon (NEA) (1948) dalam buku Profesi Keguruan menyarankan syarat-syarat profesi guru :
  1. Jabatan yang melibatkam kegiatan intelektua
  2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesiaonal yang laman.
  4. Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambugan.
  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permaen
  6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
  7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
  8. Jabatan yang mempuyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.


Di samping itu, profesi guru juga memerlukan persyaratan khusus antara lain:

  1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
  2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
  3. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
  4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
  5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.

Atas dasar persyaratan tersebut, maka jabatan professional seorang guru harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan itu. Demikian pula dengan profesi guru, yang mana harus ditempuh melalui jenjang pendidikan, seperti Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), IKIP dan Fakultas Keguruan di luar lembaga IKIP lainnya.

Sumber :

http://fumiki-fujita.blogspot.com/2013/07/makalah-etika-dan-profesi-keguruan.html
http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/2-etika-dalam-bisnis.html

Minggu, 28 September 2014

Etika Bisnis

1.           Jelaskan etika sebagai tinjauan .

•           Pengertian etika

Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

•       Prinsip etika

Tentu saja prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum profesional sejauh mereka adalah manusia.

1.      Prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab.

2.      Prinsip kedua adalah prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula.

3.      Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.

4.      Prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi.

       Basis teori etika

1.      Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tidakan yang telah dilakukan.

2.      Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.

3.      Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

4.      Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.

•       Egoism

Egoism merupakan suatu bentuk ketidak adilan kepada orang lain. Inti dari pandangan egoism adalah tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi untuk memajukan dirinya sendiri. Hal seperti ini juga dapat dijadikan satu – satu tujuan dari tindakan moral setiap manusia. Egoism ini baru menjadi persoalan serius ketika seseorang cenderung menjadi hedoistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata – mata sebagai kenikmatan fisik yang bersifat vulgar.
Fokus dari teori ini adalah One should always act in one’s own best interest. Self interest berbeda arti denganselfishness karena memenuhi kepentingan pribadi ( self interest ) merupakan sesuatu yang baik, sedangkan selfishnessterjadi ketika pemenuhan kepentingan pribadi merugikan pihak lain.
Egoism tidak cocok dengan kegiatan manusia sebagai mekhluk sosial. Egoism tidak mampu memecahkan masalah ketika perselisihan muncul.

2.                  Dalam menciptakan bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antaralain pengendalian diri dan pengembangan tangggung jawab soisl ( social responsibility ), jelaskan !!

Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu, perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Di dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat.
Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro. Perspektif makro adalah pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Perspektif mikro adalah dalam Iingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1.                  Pengendalian Diri
Pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun dengan jalan main curang atau memakan pihak lain dengan menggunakan keuntungan tersebut.

2.                  Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.

3.                  Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.

4.                  Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah dan sebaliknya.

5.                  Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.

6.                  Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis

7.                  Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

8.                  Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha.

9.                  Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.


Jumat, 30 Mei 2014

Karangan Ilmiah



A. Skripsi
skripsi merupakan karya tulis ilmiah atau karangan ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan dari pendapat orang lain. selain itu skripsi dibuat bertujuan untuk mendapatkan gelar sarjana (S1) bagi para mahasiswa yang ingin mendapatkan gelar sarjana.
skripsi dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
- Langsung ( Observasi Lapangan)
- Tidak Langsung ( Studi Kepustakaan)

Tesis
tesis merupakan karya ilmiah yang mengungkapkan pengetahuan baru dengan melakukan pengujian tehadap suatu hipotesa. jadi misal ada suatu hipotesa atau atau sesuatu yang masih praduga atau butuh diuji kebenarannya maka dilakukanlah pengujian terhadap praduga tersebut. tesis sifatnya lebih mendalam daripada skripsi. tesis ditulis untuk meraih gelar magister (S2)


Disertasi
merupakan karya tulis ilmiah yang mengemukakan teori baru yang dapat dibuktikan berdasarkan fakta secara empiris dan objektif.disertasi ini ditulis untuk meraih gelar doktor (S3)

Perbedaan Skripsi, Tesis, Disertasi
perbedaan dari ketiga jenis karya ilmiah itu  secara umum adalah perbedaan dalam mendapatkan gelar. pada skripsi gelar yang akan di dapat adalah sarjana (S1), pada tesis gelar yang dapat diperoleh adalah magister (S2), dan pada disertasi gelar yang didapat adalah doktor (S3)

selain perbedaan gelar yang didapat ketiga karya ilmiah tersebut memilik perbedaan lainnya.disertasi bobot akademisnya lebih besar daripada tesis, dan tesis bobot akademisnya lebih besar dari skripsi. selain itu permasalahan yang dibahas dalam ketiga karya ilmiah itu berbeda. pada disertasi permasalahan yang dibahas lebih luas dan mendalam daripada kedua karya ilmiah lainnya karena hasil dari disertasi merupakan teori baru atau sesuatu yang baru dan asli diciptakan. pada tesis permasalahan yang dibahas lebih mendalam daripada skripsi.
B. Karangan Ilmiah, Non Ilmiah, dan Semi Ilmiah (Populer)
      Karangan merupakan karya tulis hasil dari kegiatan seseorang untuk mengungkapkan gagasan dan menyampaikanya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami. Dalam artikel ini akan dibahas tentang 3 jenis karangan, yaitu: karangan ilmiah, karangan non ilmiah, dan karangan semi ilmiah. Berikut ini penjelasannya.

1. Karangan ilmiah

      Karangan ilmiah adalah biasa disebut karya ilmiah, yakni laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
      Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
      Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.
Tujuan karya ilmiah, antara lain:
  • Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
  • Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
  • Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
  • Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
  • Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.

Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
  • Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
  • Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
  • Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
  • Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
  • Memperoleh kepuasan intelektual;
  • Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
  • Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

2. Karangan Non Ilmiah

      Karya non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).
Ciri-ciri karya tulis non-ilmiah, yaitu:
  • Ditulis berdasarkan fakta pribadi,
  • Fakta yang disimpulkan subyektif,
  • Gaya bahasa konotatif dan populer,
  • Tidak memuat hipotesis,
  • Penyajian dibarengi dengan sejarah,
  • Bersifat imajinatif,
  • Situasi didramatisir,
  • Bersifat persuasif.
  • Tanpa dukungan bukti
Jenis-jenis yang termasuk karya non-ilmiah, yaitu:
  • Dongeng
  • Cerpen
  • Novel
  • Drama
  • Roman

3. Karangan Semi Ilmiah (Populer)

      Karya tulis semi ilmiah merupakan sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan yang ditulis dengan bahasa konkret dan formal, kata-katanya teknis dan didukung dengan fakta umum yang dapat dibuktikan kebenarannya. Karya tulis ini juga merupakan sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan penulisannya tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintesis-analitis karena sering dimasukkan dalam kary tulis ini. Karya tulis semi ilmiah biasanya digunakan dalam komik, anekdot, dongeng, hikayat, novel, roman dan cerpen.

Perbedaan Karya Ilmiah dengan Nonilmiah
      Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam dunia tulis-menulis. Berkaitan dengan istilah ini, ada juga sebagian ahli bahasa menyebutkan karya fiksi dan nonfiksi. Terlepas dari bervariasinya penamaan tersebut, hal yang sangat penting untuk diketahui adalah baik karya ilmiah maupun nonilmiah/fiksi dan nonfiksi atau apa pun namanya, kedua-keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan-perbedaan yang dimaksud dapat dicermati dari beberapa aspek.
  1. Karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif). Faktual objektif adalah adanya kesesuaian antara fakta dan objek yang diteliti. Kesesuaian ini harus dibuktikan dengan pengamatan atau observasi.
  2. Karya ilmiah bersifat metodis dan sistematis. Artinya, dalam pembahasan masalah digunakan metode atau cara-cara tertentu dengan langkah-langkah yang teratur dan terkontrol melalui proses pengidentifikasian masalah dan penentuan strategi.
  3. Dalam pembahasannya, tulisan ilmiah menggunakan ragam bahasa ilmiah. Dengan kata lain, ia ditulis dengan menggunakan kode etik penulisan karya ilmiah. Perbedaan-perbedaan inilah yang dijadikan dasar para ahli bahasa dalam melakukan pengklasifikasian.
      Selain karya ilmiah dan nonilmiah yang telah disebutkan di atas, terdapat juga karangan yang berbentuk semiilmiah/ilmiah populer. Sebagian ahli bahasa membedakan dengan tegas antara karangan semiilmiah ini dengan karangan ilmiah dan nonilmiah. Finoza (2005:193) menyebutkan bahwa karakteristik yang membedakan antara karangan semiilmiah, ilmiah, dan nonilmiah adalah pada pemakaian bahasa, struktur, dan kodifikasi karangan. Jika dalam karangan ilmiah digunakan bahasa yang khusus dalam di bidang ilmu tertentu, dalam karangan semiilmiah bahasa yang terlalu teknis tersebut sedapat mungkin dihindari. Dengan kata lain, karangan semiilmiah lebih mengutamakan pemakaian istilah-istilah umum daripada istilah-istilah khusus. Jika diperhatikan dari segi sistematika penulisan, karangan ilmiah menaati kaidah konvensi penulisan dengan kodifikasi secara ketat dan sistematis, sedangkan karangan semiilmiah agak longgar meskipun tetap sistematis. Dari segi bentuk, karangan ilmiah memiliki pendahuluan (preliminaris) yang tidak selalu terdapat pada karangan semiilmiah.
      Berdasarkan karakteristik karangan ilmiah, semiilmiah, dan nonilmiah yang telah disebutkan di atas, yang tergolong dalam karangan ilmiah adalah laporan, makalah, skripsi, tesis, disertasi; yang tergolong karangan semiilmiah antara lain artikel, feature, kritik, esai, resensi; yang tergolong karangan nonilmiah adalah anekdot, dongeng, hikayat, cerpen, cerber, novel, roman, puisi, dan naskah drama.
      Karya nonilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum. Karangan nonilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis. Karya nonilmiah bersifat, antara lain :
  1. Emotif : merupakan kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi
  2. Persuasif : merupakan penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative
  3. Deskriptif : merupakan pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif, dan
  4. Jika kritik adakalanya tanpa dukungan bukti.

Perbedaan Karya Ilmiah dengan Semi ilmiah
      “Kecermatan dalam berbahasa mencerminkan ketelitian dalam berpikir” adalah slogan yang harus dipahami dan diterapkan oleh seorang penulis. Melalui kecermatan bahasa gagasan atau ide-ide kita akan tersampaikan. Oleh karena itu, penguasaan bahasa amat diperlukan ketika Anda menulis.
Bahasa dalam karangan ilmiah menggunakan ragam bahasa Indonesia resmi. Ciri-ciri ragam resmi yaitu menerapkan kesantunan ejaan (EYD/Ejaan Yang Disempurnakan), kesantunan diksi, kesantunan kalimat, kesantunan paragraph, menggunakan kata ganti pertama “penulis”, bukan saya, aku, kami atau kita, memakai kata baku atau istilah ilmiah, bukan popular, menggunakan makna denotasi, bukan konotasi, menghindarkan pemakaian unsur bahasa kedaerahan, dan mengikuti konvensi penulisan karangan ilmiah.
Terdapat tiga bagian dalam konvensi penulisan karangan ilmiah, yaitu bagian awal karangan (preliminaries), bagian isi (main body), dan bagian akhir karangan (reference matter).
      Berbeda dengan karangan ilmiah, bahasa dalam karangan semiilmiah/ilmiah popular dan nonilmiah melonggarkan aturan, seperti menggunakan kata-kata yang bermakna konotasi dan figurative, menggunakan istilah-istilah yang umum atau popular yang dipahami oleh semua kalangan, dan menggunakan kalimat yang kurang efektif seperti pada karya sastra.

C. Pengertian Jurnal Ilmiah

Jurnal ilmiah adalah majalah publikasi yang memuat KTI (Karya Tulis Ilmiah) yang secara nyata mengandung data dan informasi yang mengajukan iptek dan ditulis sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah serta diterbitkan secara berkala. (Hakim, 2012)
Jurnal ilmiah wajib memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut :
  1. Memiliki International Standard Serial Number (ISSN).
  2. Memiliki mitra bestari paling sedikit 4 (empat) orang.
  3. Diterbitkan secara teratur dengan frekuensi paling sedikit dua kali dalam setahun, kecuali majalah ilmiah dengan cakupan keilmuan spesialisasi dengan frekuensi satu kali dalam satu tahun.
  4. Bertiras tiap kali penerbitan paling sedikit berjumlah 300 eksemplar, kecuali majalah ilmiah yang menerbitkan sistem jurnal elektronik (e-journal) dan majalah ilmiah yang menerapkan sistem daring (online) dengan persyaratan sama dengan persyaratan majalah ilmiah tercetak.
  5. Memuat artikel utama tiap kali penerbitan berjumlah paling sedikit 5 (lima), selain dapat ditambahkan dengan artikel komunikasi pendek yang dibatasi paling banyak 3 (tiga) buah.
Sumber data dan informasi ilmiah yang dijadikan dasar dalam penyusunan KTI (karya tulis ilmiah) seperti jurnal ilmiah adalah tulisan yang mengandung data dan informasi yang memajukan iptek serta ditulis sesuai kaidah-kaidah ilmiah.
Kaidah KTI (karya tulis ilmiah) terdiri atas sifat-sifat berikut :
  1.  Logis, berarti berunutan penjelasan dari data dan informasi yang masuk ke dalam logika pemikiran kebenaran ilmu.
  2. Obyektif, berarti data dan informasi sesuai dengan fakta kebenarannya.
  3. Sistematis, berarti sumber data dan informasi yang diperoleh dari hasil kajian dengan mengikuti urutan pola pikir yang sistematis atau litbang yang konsisten/berkelanjutan.
  4. Andal, berarti data dan informasi yang telah teruji dan sahih serta masih memungkinkan untuk terus dikaji ulang.
  5. Desain, berarti terencanakan dan memiliki rancangan, dan
  6. Akumulatif, berarti kumpulan dari berbagai sumber yang diakui kebenaran dan keberadaannya serta memberikan kontribusi bagi khasanah iptek yang sedang berkembang.


Sumber:
  1. http://ami26chan.wordpress.com/2011/03/08/karya-non-ilmiah/
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/ 
  3. http://rachmandianto.blog.com/2011/05/25/tulisan-%E2%80%9Cperbedaan-karangan-ilmiah-semi-ilmiah-dan-non-ilmiah%E2%80%9D/ 
  4. http://nadiachya.blogspot.com/2012/04/perbedaan-antara-karangan-ilmiah-non.html
  5. Bahasa Indonesia Dalam Penulisan Karya ilmiah ( http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/06/agus_buku_ajar.pdf )
  6. http://aminawm.wordpress.com/pengertian-jurnal-ilmiah/