Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin
menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan
bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942
Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pengertian
Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu
“ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu
persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti
keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar
ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal
ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak
terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M.
Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi” berasal
dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang
artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah
koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha
koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi
sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh
anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi
orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari
orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan
ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan
usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga
berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari
penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai
tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota
koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.
Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang
dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok,
simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak
luar, seperti pemerintah ataupun swasta.
Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan
koperasi yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota
koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan
pokok dan simpanan wajib
0 komentar:
Posting Komentar