SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan ebban, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Contoh Kasus SHU:
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha
setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta
digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu
Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada
Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi
dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu
koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar
suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
SHU atas Jasa Pinjam
25%
SHU atas Simpanan Wajib
20%
Dana Pengurus 10%
Dana Karyawan 10%
Dana Pendidikan
10%
Dana Sosial 10%
Cadangan 15%
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari
Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus Rp
123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp
123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp
123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp
123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp
123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-